Menikah bukan hanya soal cinta dan kesiapan emosional, tetapi juga tentang kelengkapan administrasi yang sah secara hukum dan agama. Banyak pasangan yang terpaksa menunda pernikahan karena kurang memahami syarat menikah terbaru yang berlaku.
Memasuki tahun 2026, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah aturan administrasi yang perlu diperhatikan oleh calon pengantin. Agar proses pernikahan berjalan lancar tanpa hambatan, berikut panduan syarat menikah terbaru di tahun 2026 yang wajib kamu tahu.
1. Syarat Usia Menikah (Berlaku Nasional)
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, ketentuan usia menikah masih berlaku hingga 2026:
-
Pria: minimal 19 tahun
-
Wanita: minimal 19 tahun
Jika salah satu calon belum memenuhi usia tersebut, maka:
-
Wajib mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (untuk Muslim)
-
Atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim)
2. Syarat Menikah Secara Agama (Islam)
Untuk calon pengantin Muslim, pernikahan dicatat dan dilaksanakan melalui KUA (Kantor Urusan Agama).
Dokumen Wajib dari Kelurahan/Desa:
-
Surat Pengantar Nikah dari RT/RW
-
Formulir N1 (Surat Keterangan untuk Nikah)
-
Formulir N2 (Surat Keterangan Asal Usul)
-
Formulir N3 (Surat Persetujuan Mempelai)
-
Formulir N4 (Surat Keterangan Orang Tua)
-
Formulir N5 (Izin Orang Tua, jika diperlukan)
-
Surat Keterangan Belum Menikah / Jejaka-Duda / Perawan-Janda
-
Fotokopi KTP & KK
-
Akta Kelahiran
-
Pas Foto berlatar biru (ukuran menyesuaikan KUA)
3. Syarat Menikah di KUA (Terbaru 2026)
Beberapa ketentuan teknis yang masih berlaku hingga 2026:
-
Pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum akad
-
Biaya:
-
Gratis jika akad dilakukan di KUA pada hari & jam kerja
-
Rp600.000 jika akad dilakukan di luar KUA
-
-
Wajib didampingi wali nikah sah
-
Dihadiri oleh dua orang saksi
4. Syarat Menikah Non-Muslim
Untuk calon pengantin non-Muslim, pernikahan dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dokumen yang umumnya diperlukan:
-
Surat keterangan menikah dari tempat ibadah
-
KTP & KK
-
Akta kelahiran
-
Surat belum menikah
-
Pas foto
-
Akta perkawinan dari pemuka agama
-
Pelaporan ke Disdukcapil maksimal 60 hari setelah pernikahan
5. Syarat Menikah bagi Duda / Janda
Jika salah satu atau kedua calon pernah menikah, wajib melampirkan:
-
Akta Cerai (jika cerai hidup)
-
Akta Kematian pasangan sebelumnya (jika cerai mati)
Dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk pencatatan pernikahan baru.
6. Syarat Menikah WNI dengan WNA (Perkawinan Campuran)
Untuk perkawinan campuran, syaratnya lebih kompleks:
-
Surat keterangan lajang dari negara asal WNA
-
Paspor & visa WNA
-
Akta kelahiran WNA
-
Surat izin menikah dari kedutaan besar
-
Terjemahan dokumen resmi (tersumpah)
-
Pelaporan ke Disdukcapil setelah pernikahan
Disarankan menggunakan jasa konsultan hukum untuk menghindari kendala administratif.
7. Pemeriksaan Kesehatan Pra Nikah (Anjuran 2026)
Meski belum wajib secara nasional, banyak daerah menganjurkan:
-
Tes kesehatan pranikah
-
Pemeriksaan darah
-
Konseling kesehatan reproduksi
-
Sertifikat imunisasi (terutama untuk calon pengantin wanita)
Ini bertujuan untuk kesiapan kesehatan jangka panjang pasangan.
8. Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
Banyak calon pengantin gagal menikah tepat waktu karena:
-
Dokumen tidak lengkap
-
Salah data di KTP/KK
-
Terlambat mendaftar ke KUA
-
Kurang koordinasi antar keluarga
-
Tidak paham alur administrasi
Kesimpulan
Memahami syarat menikah terbaru di 2026 sejak awal akan:
-
Menghemat waktu & biaya
-
Menghindari stres menjelang hari H
-
Membuat proses pernikahan berjalan lancar
Menikah adalah momen sakral, jangan sampai terhambat hanya karena urusan administrasi.
Siap Menikah Tanpa Ribet Urusan Administrasi?
Jika kamu ingin fokus pada kebahagiaan tanpa pusing memikirkan teknis, Wedding With Rona siap membantu kamu mulai dari perencanaan, pengurusan administrasi, hingga hari pernikahan.
📅 Tanggal favorit cepat terisi, terutama di musim ramai.
👉 Hubungi tim Wedding With Rona sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan hari spesialmu berjalan lancar tanpa drama.
